Berita Terupdate Titik Fakta

  • Trump Bilang Iran Terpecah Jadi 2 Kubu: Mereka Tak Tahu Siapa Pemimpinnya

    :


    📰 Trump: Iran Terpecah Jadi Dua Kubu

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kondisi politik di Iran saat ini sedang kacau dan terpecah menjadi dua kelompok besar.

    🔑 Isi Pernyataan Trump

    • Trump mengatakan Iran “tidak tahu siapa pemimpinnya” karena konflik internal.
    • Ia menyebut ada dua kubu utama:
      • Kelompok garis keras (hardliners), yang disebutnya kalah di medan perang
      • Kelompok moderat, yang menurutnya “tidak benar-benar moderat”

    Pernyataan ini disampaikan lewat platform Truth Social.


    ⚔️ Latar Belakang Situasi

    • AS saat ini masih menunggu respons Iran terkait proposal perdamaian untuk mengakhiri konflik.
    • Pemerintah AS menilai ada perpecahan antara:
      • Tim negosiasi Iran (dipimpin pejabat sipil)
      • Militer, khususnya Korps Garda Revolusi Iran
    • Trump juga mengklaim bahwa AS memiliki kendali atas Selat Hormuz, jalur penting perdagangan minyak dunia.

    🧭 Konteks Lebih Luas

    Dalam perkembangan lain:

    • Trump sebelumnya juga menyebut Iran “sangat terpecah belah”, yang menjadi alasan AS menunda serangan dan memperpanjang gencatan senjata.
    • Namun, beberapa analis internasional menilai klaim bahwa Iran benar-benar terpecah bisa jadi dilebih-lebihkan untuk kepentingan politik.

    📌 Kesimpulan

    Trump menggunakan narasi bahwa Iran sedang terpecah untuk:

    • Menekan Iran dalam negosiasi
    • Menunjukkan bahwa posisi tawar AS lebih kuat

    Tetapi, belum ada bukti kuat bahwa Iran benar-benar kehilangan kendali kepemimpinan sepenuhnya—karena sebagian pengamat melihat mereka masih cukup solid dalam menghadapi tekanan luar.

    .


    🏛️ Struktur Kekuasaan Iran (Intinya Siapa Memimpin?)

    Di puncak kekuasaan ada:

    • Ali Khamenei (Supreme Leader)
      Ini orang paling berkuasa di Iran.
      Mengontrol militer, kebijakan luar negeri, dan keputusan strategis.

    Di bawahnya:

    • Presiden (kepala pemerintahan sehari-hari)
    • Parlemen
    • Militer reguler + Garda Revolusi

    👉 Jadi secara formal, tidak ada kekosongan kepemimpinan.


    ⚖️ Dua “Kubu” Besar di Iran

    1. 🟥 Kubu Garis Keras (Hardliners)

    Tokoh & elemen:

    • Islamic Revolutionary Guard Corps (Garda Revolusi)
    • Ulama konservatif
    • Politisi anti-Barat

    Ciri:

    • Sangat menentang Amerika & sekutu Barat
    • Mendukung kekuatan militer dan pengaruh regional
    • Lebih kaku dalam kebijakan sosial

    👉 Mereka punya pengaruh besar, terutama di militer dan keamanan.


    2. 🟦 Kubu Moderat / Reformis

    Tokoh & elemen:

    • Politisi sipil
    • Diplomat
    • Sebagian elit pemerintahan

    Ciri:

    • Lebih terbuka pada negosiasi dengan Barat
    • Fokus pada ekonomi dan pengurangan sanksi
    • Ingin reformasi sosial (meski terbatas)

    👉 Tapi kekuatan mereka lebih lemah dibanding kubu garis keras.


    🔥 Kenapa Dibilang “Terpecah”?

    Ada beberapa alasan kenapa muncul narasi seperti itu:

    1. Perbedaan strategi besar
      • Negosiasi vs konfrontasi dengan Barat
    2. Dual power (sipil vs militer)
      • Pemerintah sipil kadang ingin kompromi
      • Militer (IRGC) lebih agresif
    3. Tekanan eksternal
      • Sanksi ekonomi bikin perbedaan pendapat makin tajam

    🧭 Realitanya Gimana?

    • Iran punya pemimpin yang jelas (Khamenei)
    • Tapi di bawahnya ada persaingan pengaruh
    • Jadi bukan “kacau total”, melainkan politik internal yang kompleks

    📌 Kesimpulan Singkat

    Pernyataan Trump itu:

    Lebih ke narasi politik daripada gambaran utuh situasi Iran

    Ada sedikit dasar (memang ada faksi)

    Tapi dibesar-besarkan

  • Mobil-motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak Lagi, ini Aturannya

    Ilustrasi Mobil Listrik

    Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebut dalam pengecualian PKB dan BBNKB.
    Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

    Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

    1. Kereta Api
    2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
    3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperolah fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
    4. kendaraan bermotor energi terbarukan dan
    5. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

    Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

    “Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB,” demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

    Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

    Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.

    Diberitakan sebelumnya, kebijakan gratis pajak untuk kendaraan listrik dianggap mengancam pendapatan daerah. Komisi III DPRD Jawa Barat menganggap peralihan masif masyarakat ke kendaraan listrik berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. Sebab, struktur APBD provinsi masih sangat bergantung pada pajak kendaraan.

    “Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat dinamika dan tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan, salah satunya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor (peralihan dari kendaraan BBM ke listrik),” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana dikutip Antara, Januari lalu.

    Menurutnya, terjadi pergeseran minat masyarakat dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Banyak masyarakat yang beralih dari sepeda motor ke motor listrik. Tanpa strategi diversifikasi pendapatan yang baru, tren ini dinilai akan mengguncang stabilitas penerimaan daerah karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini menjadi tulang punggung pendapatan provinsi.

    “Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang,” ujarnya.